Hubungan Manusia Dengan Kebudayaan
Nama :
Derson Henriko H.S
Kelas : 1Pa02
Npm :
11512876
Fakultas : Psikologi
Jurusan : Psikologi
Universitas Gunadarma 2012
Kata Pengantar
Puji dan syukur saya ucapkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kasih karunianya kepada saya sehingga saya, dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul “Pernikahan
Dalam Adat Batak” ini berisi tentang
bagaimana tata cara suku batak melakukan resepsi pernikahan, dari pelamaran
hingga acara puncaknya (Pesta pernikahan), sehingga para pembaca mengetahui sedikit
tentang suku batak.
Semoga makalah yang telah saya
susun ini dapat membantu dan berguna bagi para pembacanya.
Demikian makalah ini saya buat,
semoga bermanfaat, saya ucapkan terima kasih.
Depok, 11
oktober 2012
Daftar isi
Pendahuluan…………………………………………………………………… 1
1. A.
Hubungan manusia dengan kebudayaan
Pernikahan
Dalam Adat Batak………………………………………… 2-6
B. Peran
Manusia Dalam Melestarikan Kebudayaan…………………. 7-9
2. Maraknya
Mahasiswa/i yang Merokok di areal kampus…………..….. 10-12
Pendahuluan
Budaya di
Indonesia sangatlah beragam dan begitu banyak macamnya. Tiap daerah memiliki
budaya masing-masing sebagai ciri khas dari daerah tersebut. Begitu juga dengan
adat pernikahan ditiap-tiap daerah memiliki ciri khas tersendiri yang menjadi
kekuatan dari sebuah daerah. Tidak terkecuali adat Batak, adat yang berasal
dari Sumatera Utara ini memiliki ciri tersendiri dalam menjalankan prosesi
pernikahan. Adat batak masih sangat terjaga, apalagi adat pernikahannya, karena
orang batak sampai sekarang masih memakai tata cara yang secara turun-temurun
sudah ada.
Dalam adat
istidat batak jika seseorang menikah tanpa melakukan prosesi adat, maka pihak
pria belum boleh mengunjungi rumah mertua, jikapun boleh harus membawa ternak
yang disembelih.
Maka dari
itu adat istiadat dalam suku batak sangatlah penting dan sakral.
Banyak
adat-adat batak lainnya, yang sampai sekarang masih dijalankan oleh kebanyakan
orang batak, contohnya seperti kematian, cukur rambut, manulangi tulang (
menyuapi paman ) dll.
Pernikahan Dalam Adat Batak
Pernikahan
dalam adat batak mempunyai banyak tata cara dan prosesnya dan merupakan acara
yang sangat penting dan juga sakral. Bukan hanya penghias semata, adat
pernikahan batak mempunyai peran penting dalam acara pernikahannya. Diresepsi
pernikahan pada umumnya mungkin tamu yang datang hanya makan terus pulang,
tetapi tamu-tamu yang mengikuti resepsi pernikahan batak tidak boleh sembarang
pulang (habis makan pulang) sepeti pernikahan pada umumnya. Disini para tamu
harus mengikuti pernikahan itu dari awal acara hingga berakhirnya acara
tersebut. Lama memang, bisa berkisar 5-6 jam tapi itulah adat batak.
Inilah
tata cara pernikahan dalam adat batak :
1. Mangarisika.
Mangarisika adalah kunjungan utusan
pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka pendekatan. Jika pintu
terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda
mau (tanda sayang dan pihak wanita
memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan
lain-lain .
2. Marhori-hori Dinding/marhusip.
Utusan dari pihak pria (Ipar dari
bapak) datang kerumah kaum wanita membicarakan pelamaran kedua belah pihak
antara wanita dan pria, pertemuan ini masih bersifat terbatas hanya hubungan
kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum. Acara pelamaran ini pihak pria
membawa ternak yang sudah di sembelih.
3. Marhata Sinamot.
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas)
datang kepada kerabat mempelai wanita
untuk melakukan marhata sinamot atau
membicarakan masalah uang jujur (tuhor),
jika sudah sepakat harganya barulah di
bayar kepada pihak permpuan, uang itupun tidak dibayar langsung semuanya
melainkan 75% dahulu, sisanya saat melakukan resepsi. Dalam acara ini juga
pihak pria membawa ternak yang sudah di sembelih.
4. Pudun Sauta.
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula ( kerabat marga ibu ) mengantarkan
makanan berupa nasi dan lauk pauknya (ternak
yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak perempuan untuk dimakan secara bersama-sama. Setelah makan
bersama, dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
- Kerabat marga ibu (hula-hula)
- Kerabat marga ayah (dongan tubu)
- Anggota marga menantu (boru)
- Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
- Diakhir kegiatan Pudun Sauta maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol
Martumpol adalah penanda-tanganan
persetujuan pernikahan adat oleh
orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan
majelis gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh majelis gereja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya majelis gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai
melalui warta jemaat. Warta jemaat ini harus dilakukan dua kali hari
minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali warta jemaat tidak ada
perubahan dari pihak manapun baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat
seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :
1. Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis
dan non teknis
- Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
- Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama tenam satu kampung atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason
(Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh mejelis gereja).
Setelah pemberkatan pernikahan
selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja.
Setelah selesai seluruh acara pemberkatan pernikahan, kedua belah pihak yang
turut serta dalam acara pemberkatan
pernikahan maupun yang tidak pergi kegereja ( yang sudah mendapat
undangan ) menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk
mengadakan pesta. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (menjemput menantu)
8. Pesta Unjuk.
adalah suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk
kerabat parboru ( perempuan ) adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi
kerabat paranak adalah dengke dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan
membawa pulang pengantin ke
rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke
rumah mempelai pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos
(Selendang Batak) yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah
mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya, kemudian
diantar lagi oleh para namborunya (adik bapaknya) ke tempat kerabat pria. Dalam
hal ini paranak (Kerabat pria) wajib memberikan upa manaru (upah mengantar),
sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak ( kerabat pria ) makan
bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1.
Setibanya
pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah
acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah
pengantin pria.
- Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru ( pihak perempuan )
12. Paulak Unea.
- Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak (kerabat pria), minimal pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan, baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
- Setelah selesai acara paulak unea, pengantin pria dan wanita kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea
Setelah beberapa lama pengantin pria
dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kecuali anak bungsu), maka ia akan
dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga
Beberapa lama setelah pengantin pria
dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata
pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah
berkunjung parboru (kerabat perempuan) kepada paranak (kerabat pria) dengan maksud
maningkir tangga (rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru
(kerabat permpuan) juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio
dan dengke simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini
maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok (adat penuh) dalam pernikahan adat batak.
Nb : dengke (ikan mas)
Itulah
tata cara pelamaean sampai pernikahan dalam adat batak, ada beberapa cara
sekitar 14 cara untuk menuju pernikahan adat yang penuh, dan sah menjadi suami istri menurut agama dan
adat.
Peran manusia dalam melestarikan
kebudayaan
Di era globalisasi seperti sekarang
ini, dunia seakan-akan sangat dekat di kehidupan kita sehari-hari. Informasi
dari belahan dunia manapun sangat mudah untuk kita ketahui karena adanya
media-media seperti televise, internet, Koran, radio dll. Akibatnya, sistem
sosial ataupun budaya dari luar masuk ataupun masyarakat luar menyebar dan
mungkin ikut membaur dalam kehidupan suatu masyarakat tertentu, seperti
masyarakat Negara itu. Persebaran budaya dan sistem sosial, makin intens karena
didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan para penyedia informasi yang
berlomba-lomba menginovasi diri sebagai penyedia jasa pemberi informasi.
Pengaruh yang kompleks tersebut, sudah pasti mempengaruhi kehidupan masyarakat
/ bangsa suatu negara, tak terkecuali masyarakat dan bangsa Indonesia.
Akhir-akhir ini, sungguh sangat disayangkan sebagaimana yang
kita rasakan, baca, dengar, dan lihat, fenomena kebangsaan Indonesia begitu
sangat memprihatinkan. Gejala-gejala negatif dan destruktif menjadi gambaran
sehari-hari dari fenomena kebangsaan kita sekarang-sekarang ini. Fenomena atau
gejala destruktif ini seakan-akan “telah membudaya” dikalangan masyarakat
Indonesia. Fenomena tersebut hampir (nyaris) melingkupi seluruh tatanan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara serta hampir (nyaris) seluruh lapisan
masyarakat Indonesia, terutama mereka para petinggi yang seharusnya dapat
menjadi figur atau contoh teladan bagi masyarakat Indonesia.
Sebenarnya yang perlu kita tanyakan adalah, benarkah
globalisasi menggerus sistem sosial dan budaya Indonesia? Ataukah kita sendiri
yang secara sukarela “melepaskan begitu saja” system social dan kebudayaan
Indonesia? Atau apakah kita sebagai generasi muda Indonesia tidak mampu memberi
gagasan pada para pendiri bangsa Indonesia tersebut dalam era globalisasi? Atau
memang generasi sekarang acuh tak acuh sehingga untuk hal kecil saja dalam
upaya pelestarian sistem sosial budaya Indonesia harus menunggu dan diarahkan
oleh generasi tua “terdahulu? Ataukah ini merupakan fenomena sosial sebagai
dampak dari ketidaksuksesan pendidikan dan dampak dari frustrasi ekonomi,
sosial dan politik masyarakat Indonesia?
Tentu dalam pemecahan masalah tersebut haruslah kita lihat
dari berbagai sudut pandang secara komprehensif. Masalah tersebut
mengacu pada karakter bangsa. Runtuhnya budaya indonesia disebabkan penetrasi budaya terutama arus
globalisasi yang begitu hebat dan lebih pragmatis sehingga bisa menimbulkan
konflik.
Sebenarnya pemecahan masalah tersebut tidak hanya berkenaan
dengan mempatenkan budaya Indonesia, tetapi haruslah kita cari bagaimana sistem
sosial budaya tersebut mampu atau dapat menjadi sesuatu yang sakral.
Sistem sosial budaya itu dapat diibaratkan suatu agama, jika
tidak dilakukan dapat menimbulkan rasa bersalah bagi para pemeluknya dan memengaruhi
si pemeluk dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Kesakralan dan ritual tersebut
berarti apabila diakui oleh anggota masyarakat lain, begitu pula sistem sosial
budaya Indonesia.
Perlu juga kita sadari dan lakukan, bahwa dalam pelestarian
sistem sosial budaya Indonesia itu perlulah dilakukan proses
“pilih-pilih-buang”. Dalam artian membuang atau menghapuskan nilai atau norma
dalam sistem sosial budaya Indonaesia yang menghambat pembangunan, pemberdayaan
dan mempengaruhi keterbelakangan mentalitas bangsa dan negara Indonesia. Ini
dapat memperkokoh dan memperkuat keyakinan kebangsaan dan bernegara karena
secara nyata inilah yang disebut sebagai kesadaran sosial dalam upaya
mengukuhkan dan memperkuat eksistensi masyarakat Indonesia.
Selain itu, terus menerus untuk melaksanakan tradisi yang
mendukung kemajuan bangsa seperti hidup sederhana, hemat, gotong-royong dan
tolong menolong dalam kebenaran.
Begitu pula di sekolah-sekolah selalu mengajarkan
kebudayaan-kebudayaan Indonesia yang sekarang ini sudah mulai ”punah”
disekolah-sekolah.
Kebanyakan sekolah sekarang malah mengutamakan pemakaian
bahasa inggris sebagai bahasa utama sekolah mereka. Ini salah satu hal yang
menyebabkan mulai hilangnya cinta generasi muda terhadap budaya mereka.
Padahal budaya di Indonesia ini sangatlah bagus, orang-orang
luar bangga dengan budaya dan adat istiadat orang Indonesia, maka dari itu
hendaklah ditiap-tiap sekolah di belahan Indonesia ini mengajarkan Kebudayaan
Indonesia baik itu ditingkat SD, SMP,ataupun SMA agar mereka mencintai
kebudayaan nenek moyang mereka yang sudah lama depertahankan, agar tidak
tergerus oleh jaman dan terutama dapat mengembangkan kebudayaan itu dan dapat
mempromosikan atau “memamerkan” kepada duania, bahwa Indonesia adalah Negara
yang indah dengan Budaya yang beraneka ragam.
Kita tidak memiliki strategi kebudayaan sehingga
permasalahan pokok pun mudah saja mengobati. Ke depannya kita harus memiliki
yang namanya “strategi kebudayaan”.
Kita belum mempunyai kebudayaan komprehensif yang mengakibatkan nilai-nilai
luhur tidak ada.
Maka sangat penting dan sungguh merupakan hal yang mendesak
untuk menerapkan strategi
efektif internalisasi budaya dalam kehidupan bermasyarakat
sehari-hari. Dan akhirnya sikap dan perilaku optimis dan optimisme masyarakat
Indonesia untuk menjadi lebih baik untuk bangsa dan negara Indonesia dapat
menjadi pemacu individu dan kelompok dari keberagaman bangsa Indonesia untuk
mewujudkan Bangsa dan Negara Indonesia yang maju, adil dan beradap di hadapan
dunia dan terutama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Maraknya
Mahasiswa/i yang merokok diareal kampus
Oleh : Derson Henriko
H.S
Sekarang ini bukan
menjadi rahasia lagi kalau Mahasiswa bahkan mahasiswi menjadi pecandu yang
namanya rokok. Mungkin kalau melihat dari segi umur sah-sah saja, tapi disini
yang membuat pemandangan tidak enak adalah, areal mereka untuk merokok.
Mereka merokok diareal
kampus, yang sudah jelas di tiap sudut terpampang DILARANG MEROKOK, entah tidak
tahu atau pura-pura tidak tahu, para mahasiswa dengan nikmatnya menghembas –
hembuskan asap rokok dari mulut mereka
tanpa memikirkan bahaya bagi kesehatan mereka dan tentunya orang lain yang
menjadi perokok pasif.
Pemandangan yang
seperti inilah yang selalu menghiasi hampir di seluruh kampus-kampus di
Indonesia. Entah apa yang ada di pikiran para mahasiswa/i perokok ini, mereka
seakan cuek saja akan larangan-larangan yang sudah di berikan oleh pihak
kampus. Hal ini semakin menjelaskan kepada kita semua bahwa Peraturan itu di
buat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.
Yang lebih miris lagi adalah
ada beberapa mahasiswa yang merokok di dalam kelas yang sudah jelas itu kelas
ber Ac dan tentunya bebas dari asap rokok, namun inilah fakta yang ada, mereka
asyk dengan dunia dan kegiatan mereka sendiri, merasa bahwa dunia ini milik
orang-orang perokok.
Mengapa hal demikian
dapat terjadi di areal kampus ? apa yang salah dengan kampus itu ?
Seharusnya kampus
menjadi daerah yang hijau, asri, dan jauh dari asap-asap berbahaya rokok
tersebut. Ini malah seperti tempat umum laiinya yang penuh sesak dengan asap
rokok
Inilah yang menjadi
suatu keanehan di kampus-kampus Indonesia, mereka dapat bebasnya merokok
diareal kampus bahkan di dalam kelas, yang dapat membuat keadaan lingkungan
sekitar menjadi pengap dan merugikan mahasiswa lainnya.
Salah satu faktor penyebabnya adalah mudahnya rokok didapat
diareal-areal kampus. Kantin-kantin di kampus dengan bebasnya menjual rokok
tanpa ada peringatan dari pihak
kampus untuk tidak
menjual rokok tkepada mehasiswa/i, inilah salah satu faktor mengapa
maraknya mahasiswa/i
merokok diareal kampus.
Faktor lainnya adalah,
tidak adanya sanksi yang tegas diberikan kepada para mahasiswa yang kedapatan merokok
di areal kampus, pihak kampus nampak masa bodo dalam hal ini. Pihak kampus
hanya menempelkan slogan-slogan Dilarang Merokok, yang notabene tidak berdampak
pada mahasiswa/i dan hanya menjadi penghias dinding semata.
Namun faktor utamanya
adalah mahasiswa/i itu sendiri yang tidak memliki kesadaran tentang bahaya
merokok,dan lingkungan yang sehat. Padahal kita tahu di bungkus rokok itu
sendiri sudah ada tulisan yang bahayanya
merokok, tapi entah apa yang ada dipikiran mereka, para perokok tetap saja
tidak mempedilikan bahaya tersebut, padahal ancaman rokok itu tidaklah main-main
dan sangat berbahaya. Bukan hanya perokok aktif saja yang menjadi sasaran penyakit
yang disebabkan oleh rokok, namun perokok pasif seperti kita-kita ini yang
menghirup asap hasil si perokok itu lebih banyak daripada mereka yang merokok,
belum lagi jika siperokok mempunyai penyakit, yang jika dihembuskan nafasnya
melalui asap-asap rokok itu dan kita menghirupnya maka kita akan tertular. Ini
salah satu bahaya yang sangat besar bagi kita siperokok pasif, maka dari itu
hendaklah kita memelihara lingkungan yang sehat, sejuk dan jauh dari asap
rokok, agar kita terhindar dari berbagai macam penyakit
Tanggapan saya :
Kebiasaan merokok
diareal kampus ini sudah sangat merusak citra mahasiswa dan kampus.
Hal seperti ini dapat
melemahkan kualitas kampus tersebut.
Kerugian juga dialami
oleh para mahasiswa lainnya yang tidak merokok, yang ingin serius dalam belajar
harus terganggu oleh para perokok-perokok tersebut.
Saran saya sebaiknya :
1. Kantin-kantin
diareal kampus jangan diperbolehkan menjual rokok kalaupun menjual jangan
kepada para mahasiswa.
2. Mahasiswa/i
yang kedapatan membawa rokok keareal kampus harus diberi sanksi yang tegas.
3. Mahasiswa/i
yang kedapatan merokok diareal kampus harus diberi sanksi yang keras, agar jera
dan tidak aka nada niat untuk mengulanginya.
4. Sebiknya
dibangun suatu tempat yang tertutup khusus untuk areal merokok agar tidak
merugikan orang lain dan lingkungan sekitar.
5. Mahasiswa
harus memiliki kesadaran tentang bahayanya merokok dan peduli terhadap
lingkungan , agar dapat terealisasi kampus yang bersih, sehat, sejuk dan jauh
dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.
Serta dapat menciptakan suasan belajar
yang nyaman tanpa asap rokok
12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar